Dasar Hukum Pemerintahan Desa
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui pemerintah pusat. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa berhak mendapat alokasi dana yang diterima oleh pemerintah
Dasar Hukum Pembuatan Profil Desa
Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006