Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang